Senin, 28 Mei 2012

Koreksi Fiskal

Pada postingan di blog Klinik Pajak, telah dijelaskan tentang koreksi fiskal. Tidak ada salahnya kita ulangi lagi tentang koreksi fiskal dilihat dari sudut akuntansi pajak. Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, masa manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial dengan secara fiskal. Perhitungan secara komersial adalah penghitungan yang diakui secara standar akuntasi yang lazim.
Koreksi fiskal harus dilakukan oleh Wajib Pajak ketika emnghitung besarnya PPh terutang pada akhir tahun. Apabila koreksi fiskal tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, perhitungan besarnya PPh terutang sangat dimungkinkan akan mengalami kesalahan karena banyak ketentuan pengakuan atau cara perhitungan pada akuntasi komersial yang diperlakukans ecara khusus pada ketentuan perpajakan.
Laba secara komersial akan sama dengan laba secara fiskal hanya apabila semua unsur dalam penghitungan pajak telah dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan. Bagi Wajib Pajak, hal ini sangat sulit dilakukan karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dengan pembuuat kebijakan yaitu pemerintah.

Kepentingan Wajib Pajak dengan Pemerintah berkaitan dengan pajak tidak akan sama, dan cenderung berkebalikan. Wajib Pajak menghendaki pajak yang terutang atau yang dibayar sekecil mungkin, sedangkan pemerintah menghendaki pajak yang diterima sesuai dan cenderung sebesar mungkin. 
Perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan peraturan perpajakan antara lain dalam hal penggunaan sistem maupun metode pengakuan biaya dan penghasilan secara akuntasi komersial dengan akuntasi secara pajak., baik dalam rangka pengakuan pendapatan maupun biaya untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
Perbedaan yang akan terjadi dengan adanya pengakuan secara komersial dan secara fiskal adalah atas besarnya pajak yang terutang yang diakui dalam laporan rugi laba komersial dengan pajak yang terutang menurut fiskus. Perbedaan besarnya pajak yang terutang tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi apabilaperhitungan pajak yang diakui dalam laporan laba-rugi komersial dilanjutkan dengan memperhitungkan adanya koreksi fiskal.
Perbedaan tersebut dapat berupa :
  • Beda Tetap. Beda tetap terjadi apabila terdapat transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau sebagai biya sesuai akuntasi secara komersial, tetapi berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, transaksi dimaksud bukan merupakan penghasilan atau merupakan biaya, atau sebagian merupakan penghasialn atau sebagain merupakan biaya. Pengakuan penghasilan maupun biaya yang menimbulkan adanya beda tetap tersebut antara lain bahwa dalam akuntasi pajak dikenal istilah-istilah sebagai beriku :
  1. Penghaislan sebagai obyek pajak
  2. Penghasilan bukan sebagai obyek pajak
  3. Penghasilan terkena PPh Final
  4. Biaya sebagai pengurang penghasilan bruto
  5. Biaya bukans ebagai pengurang bruto
  • Beda Waktu. Beda waktu terjadi karena adanya perbedaan pengakuan besarnya waktu secara akuntasi komersial dibandingkan dengan secara fiskal, misalnya dalam hal :
  1. Waktu pengakuan manfaat dari aktiva yang akan dilakukan penyusutan amortisasi
  2. waktu diperolehnya penghasilan
  3. waktu diakuinya biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar